Kamis, 14 April 2011

Good Governance

1. Pengertian.
Governance adalah tata pemerintahan, penyelenggaraan negara, atau pengelolaan (management) bahwa kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki tau menjadi urusan pemerintah Kata Go ver nance memiliki unsur kata kerja yaitu go verni ng yang berarti bahwa fungsi oleh pemerintah bersama instansi lain (LSM, swasta dan warga negara)à perlu seimbang/setara dan multi arah (partisipatif). Governanve without government berarti bahwa pemerintah tidak selalu diwarnai dengan lembaga, tetapi termasuk dalam makna proses pemerintah.

Good Governance adalah istilah dalam bahasa asing yang berarti tata kelola pemerintahan/ pemerintahan yang baik. Yang dimaksud disini adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok-kelompok menggunakan hak masyarakat hukum, mengutarakan memenuhi kepentingan kewajiban dan mereka, menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka serta menjalankan fungsi pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (struktur, fungsi, manusia, struktur, aturan dll).

Good Governance menurut Bank Dunia (World Bank) adalah cara kekuasaan digunakan dalam mengelola berbagai sumberdaya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (The way state power is used in managing economic and social resources for development of society).

Definisi lain menyebutkan governance adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sector negara dan sector non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif. Dua definisi ini mengasumsikan banyak aktor yang terlibat dimana tidak ada yang sangat
dominan yang menentukan gerak aktor lain. Pesan pertama dari terminologi governance membantah pemahaman formal tentang bekerjanya institusi-institusi negara. Governance mengakui bahwa didalam masyarakat terdapat banyak pusat pengambilan keputusan yang bekerja pada tingkat yang
berbeda.


2. Konsep dan Prinsip.

Membangun good governance adalah mengubah cara kerja state, membuat pemerintah accountable, dan membangun pelaku-pelaku di luar negara untuk ikut berperan membuat sistem baru yang bermanfaat secara umum.Untuk mengakomodasi keragaman, good governance juga harus menjangkau berbagai tingkat wilayah politik. Karena itu, membangun good governance adalah proyek sosial yang besar. Agar realistis, usaha tersebut harus dilakukan secara bertahap. Untuk Indonesia, fleksibilitas dalam memahami konsep ini diperlukan agar dapat menangani realitas yang ada.

Dalam konsep di atas, ada tiga Pilar Good Governance yang penting yaitu :
1)Economic governance (baca : kesejahteraan rakyat);
2)Political Governance (baca. proses pengambilan keputusan);
3)Administrative Governance (baca : tata laksana pelaksanaan kebijakan)

Good Governance sinonim dengan penyelernggaraan manajemen pembangunan
yang (5 Prinsip) :
• solid & bertanggung jawab yang sejalan dg demokrasi & pasar yang efisien;
• menghindari salah alokasi & investasi yang terbatas;
• pencegahan korupsi balk secara politik maupun administratif;
• menjalankan disiplin anggaran;
• penciptaan kerangka politik & hukum bagi turnbuhnya aktivitas kewiraswastaan.


3. Unsur-unsur.

a. Partisipasi
Semua pria dan wanita mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, balk secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
b. Supremasi Hukum
Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, terutama hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
c. Transparansi
Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembagalembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak- pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
d. Cepat Tanggap
Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
e. Membangun Konsesnsus
Tata pemerintahan yang balk menjembatani kepentingankepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakankebijakan dan prosedur-prosedur.
f. Kesetaraan
Semua pria dan wanita mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
g. Efektif dan Efisien
Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
h. Bertanggung Jawab
Para pengambil keputusan di pemerintahan, sektor swasta dan organisasi- organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan dan dari apakah bagi organisasi itu keputusan tersebut bersifat k e dalam atau ke luar.
i. Visi Strategis
Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang balk dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar